Jakarta - Biduan Ghea Youbi kini menghadapi gugatan dari Ruang Artis Manajemen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja atau wanprestasi yang dilakukan oleh Ghea selama masa kerjasamanya dengan manajemen.
Kiagus Ahmad, pengacara yang mewakili Ruang Artis Manajemen, menyampaikan bahwa Ghea Youbi dianggap melanggar kesepakatan kontrak yang telah disepakati.
"Ghea Youbi melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang masih berlangsung," kata Kiagus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2024).
Diduga Melanggar Kontrak Kerja
- Instagram/gheayoubi
Ghea Youbi terikat kontrak kerja dengan Ruang Artis Manajemen sejak Juni 2022 hingga Juni 2024. Sesuai perjanjian, ia diwajibkan untuk melaporkan setiap pekerjaan yang diterima kepada pihak manajemen.