JagoDangdut – Kasus narkoba yang melibatkan RDI (17), putra dari pedangdut era 90-an Lilis Karlina, telah memasuki babak akhir di persidangan.
RDI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
RDI ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 Juni 2024 atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat RDI hendak mengirimkan narkoba di wilayah Purwakarta.
Anak Lilis Karlina Terbukti Mengedarkan Narkoba
- Instagram/liliskarlina22
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,22 gram.
Ini bukan kali pertama RDI tersandung kasus serupa; pada tahun 2023, saat usianya masih 15 tahun, RDI juga pernah ditangkap karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dengan cuti bersyarat pada Januari 2024.