JagoDangdut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 13 Mei 2024.
Dan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang dan barang dari SYL untuk Nayunda Nabila.
Nayunda Nabila Diperiksa KPK
Foto :
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sang biduan.
"Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," Kata Ali Fikri.
Selain sejumlah uang, Nayunda Nabila juga dikonfirmasi dugaan adanya penerimaan barang dari tersangka.