JagoDangdut – Pajak hiburan kini naik menjadi 40 persen, hal itu sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa jasa hiburan yang diberlakukan seperti diskotek, karaoke, club malam, bar dan juga mandi uap atau spa.
Inul Daratista hingga Hotman Paris Protes
- Instagram @sandiagauno
Kenaikan pajak yang cukup tinggi tersebut mendapat keluhan dari berbagai pengusaha. Seperti salah satunya Inul Daratista.
Istri dari Adam Suseno tersebut belakangan ini cukup bersemangat untuk menentang tentang kenaikan pajak tersebut. Bahkan Inul mengajak Sandiaga Uno selaku Menparekraf untuk diskusi bersama terkait dengan pajak ini.
Bahkan Inul Daratista terlihat cukup emosional hingga menangis saat memperlihatkan kondisi salah satu usaha karaokenya tersebut beberapa waktu lalu.