Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga tersebut terlahir untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya, pembentukan LMKN adalah untuk memastikan bahwa pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan hak ekonomi atas karya cipta mereka.
Sejarah Terbentuknya LMKN
- Laman resmi LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pertama kali dibentuk pada tahun 20151. LMKN lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut memberikan mandat kepada LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Sebelumnya, keberadaan lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 90-an, dengan collecting society pertama di Indonesia adalah yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang berdiri pada 12 Juni 1990.
Komisioner LMKN mula-mula untuk periode 2015-2018 terdiri dari Anggota komisioner LMKN pencipta dan LMKN Hak Terkait. Sejak itu, LMKN telah berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistribusikan royalti tersebut kepada para Pemilik Hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.