Jakarta - Hak cipta dan royalti pencipta lagu di Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolalaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
Menjadi topik perbincangan yang hangat dikalangan musisi, banyak yang menyambut baik regulasi tersebut. Namun tak sedikit juga yang sependapat. Seperti halnya Aliansi Musisi Pencipta LAgu Indonesia (AMPLI) yang menyuarakan kekecewaannya pada regulasi tersebut. Mereka merasa bahwa regulasi tersebut merugikan para pencipta lagu dan tidak adil.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ndarboy Genk baru-baru ini, dalam perbincangannya bersama dengan Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani, Ndarboy Genk mengeluhkan soal hak cipta dan royalti.
"(Cover) Nah itu yang di Indonesia belum ada hukumnya. Kayak orkes-orkes dangdut itu pak, dia kan cuman cover semua. Aransemen musik yang enak, tapi lagu-lagunya kan lagu-lagu Ndarboy, Caknan dan lain-lain. Mereka nggak bayar ke kita tapi jobnya lebih banyak," terang Ndarboy Genk.
Kendati begitu, ada cara lain yang dilakukan sejumlah musisi untuk mengapresiasi para pencipta lagu. Seperti halnya yang dilakukan oleh Denny Caknan, penyanyi dangdut koplo yang sering membawakan karya-karya teman senimannya. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!