Terungkap! Dari 26 Artis yang Dilaporkan Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Ada Pedangdut Terkenal - JagoDangdut

Terungkap! Dari 26 Artis yang Dilaporkan Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Ada Pedangdut Terkenal

Terungkap! Dari 26 Artis yang Dilaporkan Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Ada Pedangdut Terkenal
Sumber :
Share :

JagoDangdut26 artis dan komedian diduga membantu mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka, dan kasus judi online ini sedang banyak dibicarakan.

Sebelumnya, Wulan Guritno juga menjadi perhatian karena diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.

Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Muhammad Zainul Arifin, baru saja melaporkan nama-nama artis terbaru yang diduga terlibat kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

26 Public figure atau artis yang diadukan itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

"Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," kata Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).

"Mungkin yang komedian ada S, kemudian ada DC. Penyanyi dangdut juga ada, penyanyi dangdut yang terakhir ZG sama AT, ya mungkin kawan-kawan sudah tahu lah ya," ujar dia.

Zainul menuturkan mulanya ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.

"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," ungkapnya.
 
Zainul menyebut para terduga pelaku ini mempromosikan akun judi online lewat media sosial pribadi. Oleh karena itu, kata Zainul, para korban terpengaruh dengan adanya promosi yang dilakukan para artis.

"Yang kita ketahui berdasarkan keterangan korban yang disampaikan ke kita itu melalui media sosial yaitu Instagram dan TikTok. Nah hanya saja korban tidak berani membuat laporan ke polisi karena masih mempertanyakan apakah ini judi online atau game online," ujarnya.

Zainul menyebut kerugian angka korban sangat bervariatif mulai dari Rp200 hingga puluhan juta rupiah.

"Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp1 miliar," ujarnya.

"Saya pikir masih akan banyak lagi ya yang promosi bukan hanya figur publik, tapi juga selebgram, karena kita mendorong polisi untuk berani ya, karena kita pikir dibelakangya banyak orang berpengaruh terkiat judi online," tandasnya.

Share :
Berita Terkait