Jakarta – Sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menimpa pesinetron terkenal, Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at kemarin, telah memicu berbagai perbincangan di seluruh negeri.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya, M dan RH.
JPU secara tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan ini akan mencakup masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa.
Hasil tes urine yang positif, bersama dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, mengukuhkan dakwaan ini berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun, momen paling mengharukan dalam sidang ini adalah ketika Ammar Zoni menangis setelah mendengar tuntutan tersebut.
Ammar Zoni Merasa Kecewa
- JagoDangdut/ Kevin Septian Pratama