JagoDangdut – Artis dan selebgram Lina Mukherjee jadi sorotan setelah menjalani sidang pertama tersandung kasus penistaan agama. Dia sengaja memakan kriuk babi dengan membaca Basmallah.
Sebelumnya, kuasa hukum Lina Mukherjee mengajukan penangguhan penanganan terhadap sekaligus penyelesaian kasus lewat restorative justice dalam kasus tersebut.
Lina Mukherjee didakwa jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus Lina Mukherjee
Foto :
- Lina Mukherjee IG
Diketahui Sebelum disidang, saat diwawancarai awak media, Lina sempat menangis lantaran selama mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang, belum sempat menelepon ibunya. Lina Mukherjee mengakui rindu dengan ibu.