JagoDangdut – Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya yakni Venna Melinda.
Dalam sidang yang digelar pada beberapa waktu lalu, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya venna melinda dengan dijerat pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Boedi Haryantho dalam persidangan.
"Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer tersebut," tambahnya.
Akan Ajukan Banding?
Foto :
- Ferry Irawan Instagram