JagoDangdut – Belakangan ini Ferdy Sambo tengah menyita perhatian publik. Pasalnya ia terlibat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibat kesalahannya itu, Ferdy Sambo divonis mati.
- -
Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh suami Putri Candrawathi ini dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Tak hanya itu, ayah dari Trisha Eungelica ini dinilai terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
Menariknya ramalan masa lalu Denny Darko disorot lagi soal Ferdy Sambo. Menurut Denny Darko, tidak semudah itu membuat Ferdy Sambo dihukum mati. Akan ada banyak hal yang membuat sang pembunuh Brigadir J itu tidak dieksekusi mati.