JagoDangdut – Terbaru, sosok Agnes Gracia Haryanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora.
- Tangkapan layar instagram
Dalam momen pembacaan putusan, Hakim membeberkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ujaf Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," kata Sri.
Tetapi pada kenyataannya, Agnes terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pasalnya, Agnes Gracia tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.