JagoDangdut – Salah satu personel Duo Semangka, Clara Gopa melaporkan akun Instagramnya telah dihack oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor TBL/1656/III/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sejumlah pengakuan pun diberikan olehnya saat pada saat dirinya selesai melaporkan oknum yang masih berstatus lidik itu. Akun Instagramnya bertuliskan konten asusila, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Dengan konten asusila, seolah-olah bisa diajak berkencan dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ucap Clara
Clara menjelaskan, kejadian itu berawal pada saat dirinya ada jadwal manggung di Timika, Papua. Ketika Clara hendak meng-update status, Instagramnya itu seperti mengalami gangguan. Namun dirinya merasa syok, ketika ada satu korban pertama yang menanyakan jika dirinya meminjam uang melalui direct messege Instagramnya.
"Waktu saya ada konser di Timika, saya masih bisa bikin story dan live streamning di Instagram saya. Ketika turun panggung menuju ke hotel, Instagram saya sudah tidak bisa dibuka lagi. Saya pikir ada gangguan jaringan ketika saya sudah berada di hotel, saya suruh asisten saya lacak, ternyata emailnya sudah berubah. Ada EO (Event Organizer) dia WA (Whatsapp) saya, 'kamu pinjam uang Rp 5 juta?, kamu ada masalah apa di panggung?' Saya bilang enggak ada masalah apa-apa," jelas Clara.
Diri semakin syok saat keesokan harinya ia membuka akun Instagramnya, namun terdapat status bertuliskan konten asusila. Bahkan sudah memakan ratusan korban, mulai dari teman sesama artis hingga fans Duo Semangka.
"Paginya saya tahu, dia bikin story baru. Dia buka open member video call sex, Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta perbulan. Banyak banyak fans-fans Duo Semangka yang kena Rp 500 rb sama teman teman artis juga banyak yang kena tipu," ungkapnya.
Dari hasil laporan yang dilayangkannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polda Metro Jaya, pelaku yang masih berstatus lidik akan dikenakan Pasal 46 Ayat (3) Juncto Pasal 30 Ayat (3) atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang pembajakan akun Instagram dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.