JagoDangdut – Selebgram Medina Zein terjerat kasus hukum atas dugaan penipuan jual beli tas Hermes. Dalam perkara tersebut, Medina Zein terbukti menjual tas Hermes palsu kepada Uci Flowdea.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Medina Zein dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan subsider 6 bulan penjara atau dendan Rp 1 miliar.
Medina Zein Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun 8 Bulan
- -
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," kata Jaksa Ugik Ramantyo dilansir dari Viva.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, akan mengajukan nota pembelaan. Cak Indar yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Terlebih, Madina Zein disebut sudah mencoba menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan memberikan ganti rugi sebuah rumah yang bernilai Rp 1,5 miliar.