JagoDangdut – Bharada Richard Eliezer diketahui telah divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baru-baru ini, Bharada E menjalani sidang etik Polri pada Rabu 22/02/2023.
Hasil dari sidang tersebut menyebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer masih berprofesi sebagai polisi meski menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya.
Bharada E Tetap Jadi Polisi
Foto :
- -