JagoDangdut – Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E divonis karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketuan Wahyu Iman Santoso.
Vonis Bharada Richard Eliezer
- -
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.
Vonis tersebut di luar dugaan ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dengan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.
Di media sosial belum lama ini beredar video Richard Eliezer yang sedang berdiri menghadapi vonis hakim. Dalam video itu Richard memakai kemeja putih.