JagoDangdut – Baru-baru ini sosok Ferdy Sambo kembali menyita perhatian publik. Hal ini dikarenakan suami dari Putri Candrawathi ini mendapatkan vonis hukuman mati di usianya yang baru saja menginjak 50 tahun.
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Hakim
- -
Sang Hakim pun menyebut jika Sambo secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak sistem elektronik.
Bahkan sosok hakim yang memberi putusan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disorot. Sosoknya adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Wahyu Iman Santoso.
Bahkan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kini disorot dan mendapatkan banyak apresiasi karena berani menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Sebelum menjadi ketua PN Jaksel, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso pun pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.