JagoDangdut – Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut diketahui telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Makelis Hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tambahnya.
Pada saat pembacaan vonis hukuman tersebut, suasana sidang langsung ramai.
Banyak warganet yang merasa penasaran mengenai agama Ferdy Sambo yang kini telah divonis hukuman mati tersebut. Lantas seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!