JagoDangdut – Sidang kasus pembunhuan berencana terhadap almarhuma Nofriansyah Yosua Huatabarat atau brigadir J kembali berlangsung pada 13 Februari 2023. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pun menangis setelah mendengar vonis hakim itu. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Divonis Hukuman Mati
- -
antan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan terbutki sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya tersebut.
Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.