JagoDangdut – Ferdy Sambo yang merupakan mantan perwira kepolisian telah dituntut oleh Jaksa seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga telah terbukti melakukan perusakan alat bukti elektronik mengenai pembunuhan berencana kepada mendiang Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Foto :
- -
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara atas kejadian yang ia lakukan.