JagoDangdut – Belakangan ini sosok Ferdy Sambo dan istrinya Putri Cadrawathi tengah ramai menyita perhatian publik. Pasalnya ia terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Yosua Hutabarat alias Brigadie J. Pembunuhan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo dan melibatkan banyak pihak seolah tak kunjung berakhir. Terbaru, Ferdy Sambo justru tampak menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri.
Ferdy Sambo Disorot karena Gugat Presiden dan Kapolri
- -
Baru-baru ini, pada Kamis, 29 Desember kemarin, Ferdy Sambo melayangkan gugatan yang tertuju kepada Kapolri dan Presiden Jokowi. Dalam laman PTUN Jakarta gugatan mantan Kadiv Propam tersebut teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo diduga tidak terima dipecat oleh Polri. Terlihat dari laman web, tergugat pertama adalah Presiden Jokowi, kemudian Kapolri menjadi tergugat kedua.
Ada 3 gugatan yang diajukannya. Antara lain adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya Ferdy Sambo meminta keputusan pemberhentian tidak hormat yang sudah disepakati presiden batal dan tidak sah. Tuntutan terakhirnya, ia meminta Kapolri untuk menempatkan dan mebgembalikan seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.
“1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," isi gugatan dari Ferdy Sambo.
Tak lama unggahan akun gosip itu langsung dibanjiri komentar dari netizen. Banyak mereka yang heran dengan ayah dari Tischa Sambo itu. Warganet menyebut dia lah yang bersalah tetapi dia yang tak terima.