JagoDangdut – Rizky Billar akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada Rabu, 12 Oktober 2022, terkait dengan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pada siang harinya Rizky Billar sempat diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengumumkan tentang Rizky Billar yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan
Penetapan tersangka kepada Rizky Billar usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan hingga terdapat beberapa fakta hukum dan juga bukti visum dari pelapor.
Rizky Billar pun terancam pidana lima tahun penjara karena kejadian tersebut.
“Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum, Sehingga ancaman pidananya lima tahun penjara,” lanjutnya.
Artikel tersebut jadi salah satu terpopuler di JagoDangdut pada 12 Oktober 2022. Selain itu masih ada berita lainnya yang dirangkum dalam round up.