JagoDangdut – Crazy Rich asal Medan yang menjadi tersangka atas kasus investasi bodong Binary Option Binomo yakni Indra Kenz kembali menjadi sorotan warganet.
Bagaimana tidak? pasalnya, Indra Kenz telah resmi dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hanya itu saja, Indra Kenz juga terancam mendapatkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar.
Apabila Indra Kenz tidak sanggup untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara selama 12 bulan lamanya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambahnya.