JagoDangdut – Teddy Pardiyana akhirnya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang menimpanya tentang penggelapan aset. Teddy dilaporkan oleh pihak Rizky Febian.
Sebenarnya ada tiga jenis tuntutan dari pihak Rizky Febian, tetapi yang ada dalam BAP hanya satu saja yaitu penggelapan mobil Kijang Inova. Sementara untuk Kos-kosan serta uang Rp 5 Miliar sendiri tidak ada buktinya.
"Proses ini laporan (Rizky Febian) dari bulan Maret 2021, naik sidik bulan Juni 2021, ini baru ada penetapan tersangka bulan sekarang, bulan Agustus 2022," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana seperti dikutip lewat channel YouTube Seleb Oncam News.
Teddy terbukti telah menjual mobil yang merupakan aset dari Lina Jubaedah dengan menjadi hak dari Rizky Febian.
Baca juga: Pacaran Beda Agama, Rizky Febian: Tuhan Gak Pernah Keliru!
- -
Menurut kuasa hukum Teddy, kliennya itu menjual mobil tersebut karena untuk melunasi utang dari Lina Jubaedah yang mencapai Rp115 juta.