JagoDangdut – Heboh! Nikita Mirzani ditangkap Sat Reskrim Polresta Serang, atas kasus pencemaran nama baik Kamis 21 Juli 2022. Karena penjemputan itu membuat Niki harus bermalam di Kantor Polisi.
Sempat diperiksa polisi, namun karena kelelahan kuasa hukum Fahmi Bachmid, SH. meminta pihak kepolisian untuk melanjutkannya besok.
"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan, tapi tidak dilanjutkan. Karena Niki mungkin capek ya tiba-tiba dia harus kesini. Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan," jelas Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Fahmi Menyayangkan Proses Penjemputan Niki
- instagram.com/ramdanalamsyah.id
Fahmi Bachmid ingin fokus pada permasalahannya, terkait tentang laporan pencemaran nama baik yang menyandung Nikita Mirzani bukan tentang proses penangkapanya. Kendati, demikian ia momohon kepada teman-teman media untuk menyoroti proses penangkapan kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Persoalannya itu adalah, Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial. Itu diambil beritanya, diposting di instastory. Ada yang merasa tersinggung dan keberatan," kata Fahmi Bachmid.