JagoDangdut – Penyanyi dangdut dan presenter Ayu Ting Ting baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak? Pedangdut Ayu Ting Ting dikerahui telah dilaporkan ke Polres Bengkulu lantaran tiga orang pengunjung di tempat karaoke miliknya telah meninggal dunia akibat minuman keras oplosan.
Seseorang yang memiliki inisial SA yang melaporkan penyanyi dangdut serta Presenter tersebut. Ia juga merupakan salah satu korban meninggal dunia melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiansyah, Kuasa hukum korban.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat kelalaian dari Ayu Ting Ting sebagai pemilik usaha sehingga dapat menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban juga menjelaskan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Mengejutkan! Zaskia Gotik Ingin Melahirkan Sebelum 9 Bulan, Kenapa?