JagoDangdut – Pada Selasa 8/3/2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Sempat keluar dari Bareskrim Polri, tak lama Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Sebelumnya kasus Doni Salmanan tersebut sudah naik ke penyidikan dalam satu pekan ini, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun mengungkapkan kronologis penangkapan Doni Salmanan yang kini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, sodara DS langsung dilakukan penangkapan dan telah dilakukan penangkapan dan saat ini sudah ditahan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim.
"Dan saat ini DS masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambungnya.
"Malam ini juga sodara DS langsung dilakukan penahanan, dilakukan penahan tersebut di khawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," tutup Bareskrim Polri.
Doni Salmanan ditemani dengan kuasa hukumnya kemarin tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan gaya yang sedikit mentereng, Doni Salmanan tak henti-henti menebarkan senyuman ke pihak awak media.
Terancam 20 tahun penjara, Doni Salmanan menyerahkan semua kasusnya ke pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti. Tak hanya itu, Doni Salmanan juga sempat memberikan klarifikasi singkat saat berada di Bareskrim kemarin.