JagoDangdut – Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vicky divonis setelah kasusnya dengan mantan istrinya, Angel Lelga, karena pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan", kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Pesan Menyentuh Maia Estianty untuk Kalina dan Vicky Prasetyo
Vonis tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan 8 bulan penjara. Lewat kuasa hukumnya, dari pihak Vicky masih akan berpikir ulang terkait dengan banding.
"Kami masih pikir-pikir (banding)," ungkap kuasa hukum Vicky.
- JagoDangdut
Vicky Prasetyo hadir dalam persidangan tersebut dengan ditemani oleh istri tercinta Kalina Octaranny. Mereka berdua hadir dengan memakai kemeja warna putih.