JagoDangdut – Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang Minuman Keras atau miras. Berita tersebut berawal dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meneken Peraturan Presiden yang isinya tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.
Baca juga: Fitri Carlina Minta Doa Restu Rhoma Irama Bawa Dangdut ke Amerika
Lagu Mirasantika Cukup Fenomenal di Akhir 1990-an
Setelah cukup ramai diperbincangkan, baru-baru ini Presiden Jokowi akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras.
- Instagram/muchsinalatas_official
Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.