“Di bawah kerangka CISAC dan berdasarkan Perjanjian Representasi Timbal Balik antara KOMCA dan WAMI yang dibuat untuk performing rights pada Juli 2012, dan dibuat untuk mechanical rights pada Januari 2017, KOMCA telah memberikan WAMI hak eksklusif untuk melisensikan performing rights dan mechanical rigjts KOMCA di wilayah Indonesia,” demikian isi dari sertifikat tersebut.
“Hal ini termasuk hak bagi WAMI untuk menghimpun royalti yang relevan atas nama KOMCA, artinya pengumpulan royalti hak cipta musik melalui WAMI pada akhirnya menguntungkan anggota KOMCA di Korea,” lanjutnya seperti dikutip dari voi.id.
“Dalam konteks ini, KOMCA dengan hormat meminta anda berkonsultasi dengan WAMI sebelum menggunakan musik Korea dan mendapatkan hak yang diperlukan.”
Ditambah lagi dari pihak mereka juga akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.
“Kami selanjutnya memberitahukan bahwa anda mungkin dikenakan tindakan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang setempat, jika anda terus-menerus gagal mendapatkan lisensi hak cipta yang relevan.”