JagoDangdut – Nama selebriti kontroversial Lucinta Luna memang selalu heboh diperbincangkan. Seperti baru-baru ini sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan barang haram Muhammad Fatah alias Lucinta digelar secara virtual pada Rabu, Mei 2020. Sidang tersebut beragendakan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Nangis Jalani Lebaran di Penjara, Begini Kondisi Lucinta Luna
Kekasih dari Abash itu pun tampak didakwa bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Bahkan Air mata pun jatuh dari pelupuk transpuan itu saat mendengar dakwaan dari JPU. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Asep.
“Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya," ujar Asep.
Tak hanya itu, pelantun tembang Bobo Dimana ini pun diancam 4 tahun penjara atas kepemilikan obat-obatan terlarang, seperti 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Hal itu membuat Lucinta langsung menangis kencang.
"Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan," kata Asep.
Sayangnya. Lucinta Luna hadir tanpa didampingi oleh pengacaranya, Lucinta pun akhirnya menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sejauh ini kan terdakwa ingin menerima dan melanjutkannya. Proses sidang pasti tetap berjalan hari Rabu tanggal 3 Juni. (Agenda) pemeriksaan saksi," tutur Asep.