JagoDangdut – Belakangan ini nama komedian Rina Nose dan Andre Taulany tengah ramai diperbincangkan publik. Setelah dirinya dianggal melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi. Bahkan Rina dan Andre pun disebut terancam hukuman penjara 6 tahun. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awakmedia beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Pelapor: Tiada Maaf Bagi Rina Nose dan Andre Taulany
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar 6 tahun, makanya akan kita coba cek nanti," ujar Yusri Yunus.
Tak hanya itu, Andre Taulany dan Rina Nose pun terlapor atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina. Bahkan polisi mengungkap jika pelapor merasa terhina akibat humor Andre dan Rina yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
“Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si palapor ini. Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Selanjutnya, Yusri Yunus pun menyebut jika kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi. Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain,” imbuhnya.
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," tandas Yusri.