JagoDangdut – Perseteruan antara Dewi Perssik dan Rosa Meldianti kian memanas. Sudah hampir setahun mereka terlibat perang dingin. Meldi sibuk mengumbar aib tantenya, yaitu Dewi Perssik.
Depe pun sibuk memberikan klarifikasi atas segala tudingan terhadap dirinya. Sungguh miris melihat kejadian seperti ini. Banyak pihak yang merasa dirugikan, terutama keluarga.
Yon Soeharto atau mas Bin merasakan kerugian itu. Ia tak suka masalah keluarganya jadi perhatian publik. Mas Bin pun ambil keputusan tegas.
Ia hubungi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid untuk buat pengaduan ke KPI. Ia mengadukan program-program tv yang menyeret kehidupan pribadi keluarganya.
“Ini telah mengusik keluarga besar daripada mas Bin atau kakak dari Dewi Perssik, sehingga dia memberikan kuasa kepada saya. Dan kemarin saya sudah melayangkan suratnya pada Senin 29 April. Saya sudah sampaikan kepada KPI bahwa ini loh lembaga penyiarannya yang bertanggungjawab terhadap program ini,” ucap Fahmi di kawasan Condet, Jakarta Timur pada 1 Mei 2019.
Baca juga: Kata Keluarga Tentang Konflik Dewi Perssik dan Keponakannya
Selain informasi perihal masalah pribadi keluarganya, mas Bin juga kecewa atas sikap Meldi. Pasalnya, di beberapa program yang diadukan, Meldi menunjukkan sikap yang tidak sopan. Ia mengumbar sikap melawannya terhadap Depe yang merupakan tantenya sendiri.
Fahmi pun membeberkan beberapa bukti bahwa di tayangan tersebut, meldi menyampaikan pernyataan tak pantas, yang dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda.
“Dia menayangkan sejak 2018 Oktober sampai terakhir tanggal sekian. Yang intinya, salah satunya menyatakan bahwa 'yang waras itu mengalah'. Itu artinya bahwa dikategorikan yang sana itu tidak waras, yang menyampaikan kalimat itu waras. Itu adalah kalimat-kalimat yang tidak pantas. Apalagi ditonton oleh masyarakat dan ini tidak baik untuk generasi muda, Karena hal-hal yang demikian akan memberikan contoh yang tidak baik, dan akan dicontoh oleh generasi muda yang akan datang,” imbuhnya.
Sang pengacara pun semakin yakin mengadukan program tersebut, karena didasarkan pada undang-undang dan peraturan komisi penyiaran. Menurutnya, apa yang ditampilkan sudah melanggar isi dari undang-undang itu sendiri.
“Di dalam peraturan komisi penyiaran itu dinyatakan secara tegas, baik didalam undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 1. Isi siaran wajib mengandung informasi. Isi siaran wajib mengandung pendidikan. Isi siaran wajib mengandung hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” ungkap Fahmi sang pengacara.