Tak hanya itu, Ruswan Latuconsina pun mengaku dirinya sebagai perwakilan dari keluarga besar Latuconsina. Bahkan ia pun sudah melaporkan secara resmi Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin, 18 Mei 2020 di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Rina dan Andre pun dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” pungkas Ruswan.