JagoDangdut – Kabar mengejutkan datang dari kakak kandung Dewi Perssik. Seperti gerah dengan sikap Meldi dan ibunya, Permata Andri, Ia pun ambil tindakan. Yon Soeharto atau yang akrab dipanggil Mas Bin, melaporkan beberapa stasiun televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut disampaikan oleh Fahmi Bachmid, selaku pengacara mas Bin.
“Dengan ini saya jelaskan, saya selaku kuasa hukum dari Yon Soeharto atau mas Bin sebagai kakak kandung dari Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik. Dia memberikan kuasa kepada saya 1 hari yang lalu supaya saya membuat pengaduan ke Komisi Penyiaran Indonesia terhadap lebih dari 1 lembaga penyiaran, karena telah menyiarkan informasi pribadi daripada keluarganya, yang menurut mas Bin atau Yon Soeharto, bahwa informasi tersebut bukanlah informasi atau patut diduga bukan informasi yang mendidik,” ungkap Fahmi di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada 1 Mei 2019.
Baca juga: Dewi Perssik Ingatkan Keponakan, Meldi Sadar Diri
Mas Bin merasa bahwa masalah internal keluarga tak layak diumbar. Hal itu merupakan bagian dari privasi. Apalagi Meldi dan sang ibu membahasnya di sebuah program televisi yang disaksikan banyak khalayak. Tentu saja akan memunculkan stigma negatif. Penonton pun jadi kehilangan fungsi penyiaran yang sesungguhnya. Tak ada yang mendidik dari pernyataan mereka.
Lebih lanjut, kuasa hukum Mas Bin pun singgung UU Penyiaran pada kasus ini.
“Ini secara tegas diatur di undang-undang 32 tahun 2002. Ini adalah pegangan di dalam proses penyiaran. Di dalam undang-undang ini ditindaklanjuti oleh KPI sehingga mengeluarkan peraturan yang diatur,.Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesuliaan yang diatur dalam masyarakat. Lembaga Penyiaran wajib menghormati hak dan privasi seseorang dalam memproduksi atau menyiarkan, baik siaran langsung atau tidak langsung,” ucap Fahmi.
Fahmi pun membeberkan dampak dari privasi yang diumbar ini. Cenderung merugikan dan memperkeruh keadaan. Seperti diketahui, masalah Dewi Perssik dan ponakannya, Meldi tak kunjung usai. Berawal dari aksi saling sindir di media sosial, Meldi pun jadi ramai di pemberitaan.
Akhirnya, Depe dan Meldi sama-sama mengambil jalur hukum atas kasus pencemaran nama baik.
“Hal-hal yang bersifat pribadi tidak boleh dipublikasikan sehingga terjadi merusak reputasi daripada obyek yang disiarkan. Memperburuk keadaan obyek yang disiarkan. Mendorong yang terlibat dalam konflik. Mengungkapkan secara terperinci aib atau rahasia masing-masing pihak yang berkonflik,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengaduan dari mas Bin telah diterima oleh KPI sejak 29 April 2019. Saat ini, KPI sedang memproses dan meneliti beberapa tayangan yang diduga melanggar UU Penyiaran tersebut.