JagoDangdut – Belakangan ini telah viral pernyataan bahwa sebagian narapidana dibebaskan guna untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mewabah. Hal ini terbukti, artis Roro Fitria dinyatakan bebas dari sel Tahanan pada Kamis 2 Maret 2020. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roro, Asgard Sjarfi. Kebebasan Roro terkait dengan putusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Diketahui sebelumnya Roro terlibat penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Baca Juga : Potret Dewi Perssik Saat Saipul Jamil Ulang Tahun
"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ujar Asgard saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 2 Maret 2020 seperti yang dilansir dari viva.co.id.
Diketahui, sebelumnya Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Isinya menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Sehingga hal tersebut dinilai lapas dan rutan rentan akan penyebaran virus corona. Asgrad juga mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani sebagian masa hukumannya. Ia tidak bisa banyak berkomentar lagi mengenai kebebasan Roro karena satu dan lain hal.
"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan.Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," tutur Asgrad.