JagoDangdut – Pedangdut cantik Siti Badriah alias Sibad menjalani pemeriksaan dalam kasus investasi ilegal MeMiles di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2020. Diperiksa sebagai saksi, selama dua jam Sibad menjawab sebanyak 28 pertanyaan dari penyidik.
Usai diperiksa, Sibad mengaku hanya pernah mengisi acara bernyanyi di acara MeMiles. Ia memang pernah ditawari bergabung, namun menolak. "Saya hanya mengisi acara, tidak pernah mendapatkan reward (dari MeMiles)," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, peran Sibad dalam kasus MeMiles hanya sebagai pengisi acara di salah satu acara yang digelar investasi yang dikelola PT Kam and Kam itu.
Baca juga: Bukan Fildan atau Nassar, Pria Ini Jadi Pedangdut Terpopuler Awal 2020
"Ternyata peran saudari Siti Badriah hanya mengisi acara dan kemudian yang bersangkutan sempat ditawari menjadi member dari MeMiles tapi tidak mengiyakan," ujar Trunoyudo.
Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal MeMiles sejak akhir 2029 lalu. Investasi ini dijalankan oleh PT Kam and Kam, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang jasa periklanan. Berjalan selama delapan bulan, investasi tersebut mampu merekrut anggota 268 ribu orang dan mampu menghimpun uang member sebesar lebih dari Rp761 miliar.
Baca juga: Marak Virus Corona, Via Vallen Kesulitan Cari Masker di Jepang
Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yaitu dua bos PT Kam and Kam berinisial KTM dan FS, motivator dan perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT PT Kam and Kam berinisial PH, dan tangan kanan KTM berinisial SW. Mereka semua kini ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang lebih dari Rp128 miliar, puluhan unit mobil dan aneka barang lainnya.
Laporan: Nur Faishal (Surabaya)