Pesan Ridho Rhoma Bagi yang Sedang Terpuruk Ini Bikin Takjub - JagoDangdut

Pesan Ridho Rhoma Bagi yang Sedang Terpuruk Ini Bikin Takjub

Ridho Rhoma
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Pedangdut Ridho Rhoma yang juga anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama, resmi bebas dari penjara pada tanggal 8 Januari 2020. Dengan mengenakan baju dan peci warna putih, Ridho terlihat begitu tegar dan tersenyum semringah ketika dijemput langsung oleh ayahnya.

Tak lama setelah bebas, akun resmi Instagram @ridho_rhoma langsung mengunggah sebuah tulisan "ASSALAMUALAIKUM" diikuti dengan emoticon gambar tangan. Tak hanya di feed, Ridho juga mengunggah tulisan yang sama di Instagram Stories.

Dan yang terbaru, pria yang memiliki jenggot lebat ini mengunggah sebuah foto dirinya yang terlihat tersenyum bahagia, dengan mengenakan kaca mata hitam dan topi.

Baca juga:  Bebas dari Penjara, Inilah Kata Pertama Ridho Rhoma di Instagram

Namun, yang cukup menarik adalah caption yang ia tulis. Ridho mengungkapkan jika dirinya pernah mengira tidak akan pernah tersenyum kembali setelah kasus yang menimpanya. Bagi Ridho itu adalah salah satu hal terpahit dalam hidupnya.

Tetapi ternyata Ridho salah, semua berkat Tuhan hingga bisa tersenyum kembali. Ridho pun lantas memberikan semangat atau sebuah quote untuk orang-orang yang sedang dalam masalah ataupun dalam titik terendah dalam hidupnya.

"Saya adalah salah satu orang yang pernah mengira kalau wajah saya tidak akan pernah dihiasi senyuman lagi. Maret 2017 - Januari 2020, menjadi bagian terpahit dalam hidup saya. Namun ternyata saya salah, dan Tuhan itu sangat luar biasa. Untuk semua orang yang sedang dalam kepahitan, dalam masalah, ataupun dalam titik terendah hidupnya," tulis Ridho.

Baca juga:  6 Fakta Menarik Ovy Sofianty, Tak DIketahui Banyak Orang

"Percayalah, senyum tak selamanya pergi..Ia akan hadir kembali. -RR- ," tutup Ridho.

Sebelumnya, Ridho  menjalani sisa hukuman, satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma sendiri, sebenarnya sudah dibebaskan pada tanggal 25 Januari tahun 2018 lalu.

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma, dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Share :
Berita Terkait