Sebelumnya, Ridho menjalani sisa hukuman, satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma sendiri, sebenarnya sudah dibebaskan pada tanggal 25 Januari tahun 2018 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma, dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.