Tulis Nama NDX AKA dan Tulus di Pamflet, Penipu Konser di Kalimantan Tengah Terancam 5 Tahun Penjara - JagoDangdut

Tulis Nama NDX AKA dan Tulus di Pamflet, Penipu Konser di Kalimantan Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Borgol
Share :

Palangkaraya – Kasus penipuan konser musik yang melibatkan nama besar penyanyi Tulus dan grup NDX AKA mengguncang Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku bernama Arick Permana kini telah ditahan oleh Polda Kalteng dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para korbannya.

Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, menjelaskan bahwa Arick, yang merupakan mantan publik figur, ditahan di Rutan Mapolda Kalteng. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penipu Konser Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Narkoba
Foto :
  • -

Ilustrasi Narkoba
Foto :
  • -

Modus penipuan ini bermula pada Mei 2023, ketika Arick membuat akun Instagram bernama @warawirifestkalteng. Melalui akun tersebut, ia mengumumkan adanya konser musik yang menampilkan artis Tulus dari Jakarta dan NDX AKA dari Yogyakarta, dijadwalkan pada Desember 2023.

Pengumuman ini menarik banyak minat, terutama dari masyarakat di Palangka Raya dan sekitarnya, yang langsung membeli tiket konser.

Menurut Erlan, total tiket yang terjual mencapai 715 lembar dengan nilai mencapai Rp215 juta. Namun, pada Oktober 2023, Arick tiba-tiba membatalkan konser secara sepihak melalui akun yang sama, sehingga membuat ratusan pembeli tiket merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polda Kalteng.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dari total kerugian, tersangka sempat mengembalikan sejumlah uang kepada sebagian korban. Dari total 715 tiket, sekitar 157 orang menerima pengembalian dana sebesar Rp90 juta, namun sebanyak 207 orang lainnya belum menerima uang mereka kembali, dengan total kerugian sebesar Rp108 juta.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tiket ini sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Erlan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser secara daring dan memastikan informasi yang didapat berasal dari sumber terpercaya.

Share :
Berita Terkait