Jumlah ini terdiri dari dua komponen: Rp 500 juta sebagai denda penalti atas pelanggaran kontrak, dan Rp 3,5 miliar sebagai kompensasi dari pekerjaan yang diambil oleh sang penyanyi dangdut tanpa persetujuan manajemen.
"Saat dia masih ada sisa kontrak dan mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu dapat dikenakan sanksi dan denda," kata Kiagus.
Penalti ini menjadi bagian dari perjanjian kerja yang bertujuan melindungi hak-hak kedua belah pihak selama masa kontrak.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik yang melibatkan artis dan manajemen terkait kontrak kerja, terutama dalam industri hiburan yang dinamis seperti musik dangdut. Pihak Ghea Youbi sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan tersebut.