Dilantik Jadi Anggota DPRD Jakarta, Pedangdut Bebizie Ingin Tingkatkan Lapangan Pekerjaan - JagoDangdut

Dilantik Jadi Anggota DPRD Jakarta, Pedangdut Bebizie Ingin Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Bebizie Ulang Tahun
Share :

Jakarta – Penyanyi dangdut Sri Mulyati, yang dikenal dengan nama panggung Bebizie, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jakarta untuk periode 2024-2029 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam masa jabatannya, Bebizie berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan warga Jakarta. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!

Ingin Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Bebizie
Foto :
  • Bebizie IG

Meskipun belum mengetahui Komisi yang akan ditempatinya, Bebizie menyatakan akan fokus pada peningkatan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang lapangan pekerjaan dan pelayanan kesehatan.

"Melanjutkan yang sudah ada dan lebih meningkatkan apa yang masyarakat perlukan kayak lapangan pekerjaan, kesehatan, pelayanan RS yang mungkin selama ini masih kurang dirasakan merata. Intinya itu saja yang penting," ujar Bebizie usai menghadiri rapat di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, kemarin Senin (26/8/2024).

Sebagai seorang pedangdut berusia 41 tahun, Bebizie menegaskan bahwa salah satu prioritas programnya ke depan adalah menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

"Saya sebenarnya lagi mau menciptakan lapangan pekerjaan. Macam-macam ya, mau menghapuskan batasan usia pekerjaan," katanya.

Meski kini mengemban tanggung jawab sebagai anggota dewan, Bebizie memastikan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan dunia hiburan yang telah membesarkan namanya.

"Oh enggak mungkin ninggalin secara pribadi ya, tapi kalau di entertainment kalau waktunya ada dan tidak mengganggu saya bertugas di DPRD, insyaAllah saya masih (jadi penyanyi)," beber sang biduan.

Bebizie juga mengaku siap menjalani kedua profesi ini secara bersamaan, mengingat karier politiknya sudah dimulai sejak 2020.

"Jalani dua-duanya, tapi harus dalam keadaan libur (kalau job nyanyi), selama dari 2020 saya sudah fokus di politik," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelantikan 106 anggota DPRD Jakarta ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Keputusan ini berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji dan akan berakhir setelah lima tahun masa tugas selesai.

Share :
Berita Terkait