Ketua KPU Purworejo, Jarot Swasembodo, menjelaskan bahwa masyarakat Purworejo akan mengikuti pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Purworejo serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Jarot juga menyampaikan bahwa tahapan Pilkada di Purworejo saat ini sedang berlangsung dengan baik. Salah satu langkah penting yang sudah dilaksanakan adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) pada Juni hingga Juli 2024.
Coklit ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih akan terdaftar dan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara nanti.
Selain itu, KPU Purworejo juga sedang mempersiapkan tahap pencalonan yang akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahap ini dinanti-nantikan oleh masyarakat karena akan menentukan siapa saja calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang.
Jarot mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam meneliti DPS yang sudah dipasang di wilayah masing-masing dan memastikan data mereka sudah benar sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat pada hari pemungutan suara nanti.
"Partisipasi masyarakat akan menentukan nasib Purworejo serta Jawa Tengah pada lima tahun mendatang," tegasnya.