Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, "Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut."
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh RDI akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan agar RDI tetap berada dalam tahanan hingga masa hukumannya selesai.