Proses persidangan kasus ini dimulai setelah berkas perkara RDI dinyatakan lengkap, dengan sidang perdana digelar pada 15 Juli 2024 di PN Purwakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan tambahan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Divonis 2,5 Tahun
- Berbagai Sumber
Namun, pada 25 Juli 2024, Majelis Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara di LPKA Bandung. RDI dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan kesatu.
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Namun, pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Purwakarta dan memerintahkan agar RDI tetap menjalani hukumannya di LPKA Bandung.