JagoDangdut – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini sedang melakukan pengkajian untuk pengenaan cukai pada tiket konser musik hingga deterjen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Ribiyanto. Ia awalnya mengungkapkan tentang pihaknya yang hampir mengenakan cukai untuk compact disc (CD). Itu berkaitan dengan banyaknya artis yang protes tentang penjualan CD bajakan.
Tiket Konsr Musik Kena Cukai?
- Freepik
"Beberapa tahun yang lalu kita pernah hampir memungut cukai CD bajakan, niatnya bagus. Itu dulu 10 persen resmi, 90 persennya itu di Glodok di pinggir jalan," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip dari VIVA Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut juga Iyan mengungkapkan jika Bea Cukai akan mengkaji pengenaan cukai pada tiket konser musik. Ini melihat animo masyakarat yang cukup ramai menonton konser.
"Ini tiket hiburan, ini kadang-kadang kemarin sold out, sampai ada konser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya Pak, bisa dinaikin," ujarnya.
Selain tiket konser musik, Bea Cukai juga memasukkan berbagai produk seperti tisu, MSG, makanan cepat saji, rumah mewah hingga deterjen yang masuk dalam kajian.
“Tiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (deterjen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di solokan, cere dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen,” ujarnya.
“Kesadaran ini enggak mudah. Saya kira ini dorongan ini perlu disampaikan teman-teman supaya jadi inspirasi,” tandasnya.