Hetty Koes Endang Disomasi Atas Pelanggaran Hak Cipta - JagoDangdut

Hetty Koes Endang Disomasi Atas Pelanggaran Hak Cipta

Hetty Koes Endang
Sumber :
Share :

JagoDangdutPenyanyi senior Hetty Koes Endang mendapat somasi terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu 'Kasih'. Somasi tersebut dilayangkan oleh pencipta lagu Richard Kyoto.

Penyanyi yang berusia 66 tahun itu diduga telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan juga mengubah lirik lagu tersebut.

Hetty Koes Endang Bawakan Lagu Kasih

Hetty Koes Endang
Foto :
  • Instagram/hke57

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2015 silam, saat Hetty Koes Endang manggung di Malaysia. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi.

"Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 7 dan November 2015," ucapnya kepada awak media.

Dan setelah itu tayangan konser tersebut juga didistribusikan ulang melalui DVD. Bahkan nama pencipta lagu 'Kasih' dalam sampul tersebut juga berubah menjadi nama pencipta lagu lainnya.

"Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Moh Nasir bin Mohamed," tambahnya.

Tak cukup sampai disitu, Purwadi juga mengatakan jika ada beberapa lirik lagu yang diduga diubah oleh Hetty Koes Endang.

Setelah sekian lama, Richard Kyoto baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2023 lalu.

"Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce pada Desember 2023," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Hetty Koes Endang diduga telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Richard Kyoto sebelumnya ternyata sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali, tetapi tak ada respon dari sang penyanyi.

"Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," tandasnya.

Share :
Berita Terkait