Jakarta – Judi online, atau yang kini sering disingkat sebagai "judol," semakin marak di tengah masyarakat dan telah memakan banyak korban.
Menyikapi fenomena ini, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres ini diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yaitu 14 Juni 2024.
Namun, jauh sebelum pemerintah mengambil langkah ini, para seniman telah lama menyuarakan bahaya judi. Salah satu tokoh yang konsisten mengangkat tema ini adalah Raja Dangdut, Rhoma Irama. Pada tahun 1987, Rhoma menciptakan lagu fenomenal berjudul "Judi," yang menggambarkan pandangan sosialnya terhadap dampak negatif perjudian.
Lirik Lagu "Judi" Sebagai Kritik Sosial
- Instagram/rhoma_official
Lagu "Judi" karya Rhoma Irama bukan hanya sekadar karya musik, melainkan bentuk kritik terhadap perjudian dan dampaknya yang merusak masyarakat. Rhoma melakukan riset selama tiga tahun untuk memahami dampak perjudian sebelum merilis lagu tersebut. Lagu ini pertama kali dinyanyikan pada tahun 1988 dalam acara Kamera Ria di TVRI, yang juga menandai penampilannya pertama setelah dicekal oleh Pemerintah Orde Baru.
Dalam liriknya, Rhoma menyampaikan bahwa perjudian membawa kemiskinan dan membahayakan mental serta moral masyarakat. Ia menggambarkan bagaimana perjudian bisa membuat orang kaya menjadi miskin dan menciptakan sifat malas. Meskipun seseorang mungkin tampak menang, Rhoma menegaskan bahwa itu hanyalah awal dari kekalahan yang lebih besar.
Lagu "Judi" juga merupakan bentuk perlawanan Rhoma Irama terhadap acara Porkas (Pekan Olahraga dan Ketangkasan), yang dianggapnya sebagai bentuk perjudian tersembunyi. Meskipun pemerintah Orde Baru berpendapat bahwa Porkas bukanlah perjudian, Rhoma dan banyak pihak lainnya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menentang keras kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa Porkas lebih banyak merugikan masyarakat daripada memberikan manfaat.
Selain melalui lagu, Rhoma secara terbuka menentang Porkas, sebuah undian berhadiah yang dianggap sebagai praktik perjudian dalam bidang olahraga.
Kritiknya terhadap Porkas mencerminkan pandangan moral dan agama yang ia pegang teguh. Baginya, perjudian adalah penyakit sosial yang harus diberantas demi kesejahteraan masyarakat.
Musik Dangdut Sebagai Alat Dakwah
- YouTube/Rhoma Irama Official
Rhoma Irama tidak hanya mengkritik perjudian melalui lirik lagunya, tetapi juga menggunakan musik dangdut sebagai alat dakwah Islam. Ia berusaha meningkatkan martabat musik dangdut agar diakui sejajar dengan genre musik lainnya. Dalam pandangannya, dakwah bukan hanya sebatas lantunan lagu, tetapi juga menjadi kompas untuk membimbing masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
Melalui lagu "Judi," Rhoma Irama memberikan gambaran bahwa perjudian bukan sekadar hiburan atau keberuntungan semata. Ia melihat perjudian sebagai ancaman yang dapat menghancurkan fondasi sosial masyarakat. Pendekatan kritisnya terhadap isu ini menjadikan lagu "Judi" lebih dari sekadar komposisi musik, melainkan medium untuk menyuarakan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan segala pencapaiannya, Rhoma Irama menunjukkan bahwa seniman memiliki peran penting dalam mengedukasi dan menyuarakan isu-isu sosial. Melalui lagu "Judi," ia telah meninggalkan jejak yang kuat dalam upaya memberantas perjudian dan menginspirasi banyak orang untuk sadar akan dampak negatif dari praktik tersebut.