Lanjut dikatakan, Aty Kodong sempat membayar berangsur sebanyak dua kali, namun nominal barang bermerek yang ia ambil belum mencukupi dari harga total pengambilannya. Korban sempat menagih, tapi tidak mendapatkan respon yang baik.
"Bulan pertama dan ke dua lancar masuk bulan ke lancar sudah macet dan akhirnya klien kami menghubungi dengan niat untuk menagih, bukan nya membayar malah marah dan memblokir klien kami," ungkapnya.
Aty Kodong sempat dimediasi oleh Polsek Tamalate pada Mei 2023, dan berakhir damai. Aty berjanji dengan membuat surat pernyataan tertulis yang akan melunasi pembayarannya kepada korban.
"Di bulan Mei 2023 klien kami melapor ke pihak berwajib akhirnya dimediasi dan Aty membuat surat pernyataan kalau akan melunasi paling lambat di bulan Desember 2023 namun itu hanya sebatas janji. Pada bulan Maret 2024 kami diberi kuasa dalam masalah ini, setelah kami menerima kuasa kami menghubungi Aty dengan tujuan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan Nur Aty berjanji ingin menyelesaikannya di bulan Mei 2024 namun itu hanya sebatas janji dan akhirnya kami mengirim surat somasi pertama namun tidak ditanggapi," bebernya.
Pengacara korban, Rahwan Akhir Priono, terus melakukan somasi dan akan mengambil langkah serius dengan menyeret Aty ke meja hijau jika main-main.
“Sebelum mengirim somasi kedua, kami menghubungi Aty kembali dan Nur Aty menyampaikan kepada kami jika ingin lapor, silahkan. Soal somasi sampai 100 kali pun saya layani, seolah-olah kebal hukum dan tidak punya itikad baik. Dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap sang pengacara.
Meski demikian, pengacara korban ini tidak menyebutkan soal jumlah kerugian yang dialami kliennya. Hingga berita ini terbit, redaksi tidak memiliki akses ke Aty Kodong, sehingga menunggu klarifikasi atau hak jawab atas dugaan tersebut.