Adapun terdakwa dalam kasus korupsi itu yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Hakim mulanya menanyakan soal adanya pemberian uang dari mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono. Nayunda pun mengaku pernah diberi uang oleh Kasdi.
"Transfer berapa?" tanya hakim di ruang sidang., seperti dikutip dari laman VIVA pada Kamis, 30 Mei 2024.
"Kalau nggak salah nilainya 20 atau 25," jawab Nayunda.
"Rp 20 atau Rp 25 juta?" ujar hakim.
"Iya, ada 20, terus 4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu," kata Nayunda.
"Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke Saudara, Saudara minta atau memberikan ikhlas ke Saudara atau ada perjanjian?" kata hakim.